Rabu, 09 November 2022

Niaga Dalam Perspektif Islam


A. Pengertian Perdagangan
      Pertukaran atau perdagangan timbul karena salah satu atau kedua pihak melihat adanya manfaat/keuntungan tambahan yang bisa diperoleh dari pertukaran tersebut. Perdagangan atau pertukaran mempunyai arti khusus dalam ilmu ekonomi. Perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Pertukaran yang terjadi karena paksaan, ancaman perang dan sebagainya tidak termasuk dalam arti perdagangan yang dimaksud di sini. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung-rugi pertukaran tersebut dari sudut kepentingan masing masing, dan kemudian menentukan apakah ia mau melakukan pertukaran atau tidak.
     Sedangkan pengertian perdagangan menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2014 perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

B. Etika Perdagangan
     Secara syari’at kegiatan jual beli (perdagangan) adalah halal (mubah) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun apabila perdagangan tersebut dilaksanakan dengan niat yang tulus dan sesuai dengan petunjuk Allah dan tuntunan Rasulullah maka jual beli itu bernilai ibadah (sunnah). Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengatur perdagangan tersebut. Adapun bentuk dari rambu-rambu tersebut yaitu adanya etika dalam melakukan kegiatan perdagangan. Beberapa aspek yang terkait dengan etika dalam perdagangan, yaitu:
1. Waktu
     Kegiatan perdagangan diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang. Waktu yang dilarang untuk melakukan perdagangan misalnya pada saat khotbah jum’at sedang belangsung. Hal ini ditegaskan dalam surat Al Jumu’ah ayat 11 yang berbunyi:
وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
Artinya: "Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah pemberi rezeki yang terbaik."
2. Komoditi Barang dan/atau Jasa yang Diperdagangkan
     Barang dan/atau jasa yang diperdagangkan tentunya harus halal dan jelas. Tidak dibenarkan memperdagangkan komoditi yang diharamkan oleh syari’at dan tidak dibenarkan pula menjual komoditi yang masih samar karena dapat merugikan salah satu pihak. Di dalam ekonomi Islam, etika pemasaran dalam konteks produk yaitu: (a) produk yang halal dan thoyyib, (b) produk yang berguna dan dibutuhkan, (c) produk yang berpotensi ekonomi atau benefit, (d) produk yang bernilai tambah yang tinggi, (e) dalam jumlah yang berskala ekonomi dan sosial, dan (f) produk yang dapat memuaskan masyarakat. Rasulullah melarang seseorang menjual sesuatu yang dilarang untuk dijual. Misalnya menjual bangkai, khamar (minuman yang memabukkan) dan babi. Karena Allah telah menetapkan sesuatu yang terlarang, Dia juga menetapkan mengambil penghasilan darinya adalah terlarang (haram). Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah An Nahl ayat 114 yang berbunyi:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."
3. Pelaku Perdagangan
     Penjual dan pembeli harus memiliki etika akhlak yang mulia dalam melakukan transaksi perdagangan. Seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Mengenai etika dalam bisnis, yaitu: pertama, prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Rasulullah saw. sangat intens menganjurkan  
kejujuran dalam aktivitas bisnis. Beliau selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Kedua, kesadaran tentang sosial kegiatan bisnis. Pelaku usaha menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw. sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Keempat, ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis.
Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh. Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Kesembilan, bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah Swt. Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Kesebelas, tidak melakukan monopoli. Kedua belas, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Ketiga belas, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram. Keempat belas, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Kelima belas, memberi tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar. Keenam belas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba.
4. Tempat Perdagangan
     Perdagangan hendaknya dilakukan di tempat yang baik memungkinkan penjual dan pembeli dapat melakukan tawar-menawar dan saling merelakan dalam bertransaksi. Sekarang banyak para pedagang yang berjualan di halaman masjid, bahkan ada lingkungan masjid yang sudah memiliki unit bisnis yang menjual berbagai hal. Mengenai hal ini tidak ada larangan sepanjang berpedoman pada etika tidak mengganggu  
suasana khusyu pelaksanaan ibadah.
      Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis yang pada akhirnya menentukan nasib bisnis yang di jalankan seseorang. Implementasi bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, beliau telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai etika ekonomi, yaitu:
1. Tauhid
     Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid Rububiyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada di alam ini adalah milik dan dikuasa oleh Allah swt. Tauhid Uluhiyah menyatakan adanya aturan dari-Nya dalam menjalani kehidupan. Kedua nilai ini diterapkan Nabi Muhammad saw dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (asset) dalam transaksi  
bisnis hakikatnya adalah milik Allah swt, sedangkan pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapat amanah.
2. Adil/Keseimbangan
     Dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad saw menjadikan nilai adil sebagai standar utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisnis dibangunnya melalui prinsip “akad yang saling setuju” (tidak merugikan dan tidak dirugikan). Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi agar menghindari sikap ketidakadilan.  
3. Kebebasan Kehendak
     Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilakan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas dan sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.  
4. Pertanggungjawaban
     Nabi Muhammad SAW mewariskan pilar tanggung jawab dalam kerangka etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggung jawaban manusia, setelah menentukan daya pilih antara yang baik dan buruk. Wujud dan etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggung jawab. Nabi Muhammad SAW menunjukkan intergritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausa kontraknya dengan pihak lain. Di samping itu, beliau kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu beliau melarang diperjualbelikan produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarkat dan lingkungan).
     Sedangkan menurut Mushtaq Ahmad, etika Islam dalam jual beli (perdagangan) diterapkan dengan mengacu pada tingkat kerangka pokok, yakni:
1. Kebebasan Berekonomi
     Seseorang atau sekelompok memiliki kewenangan absolut dalam melakukan jual beli. Ia berhak memperjual-belikan harta kekayaan tanpa ada pemaksaan dari orang lain. Kebebasan tersebut mempunyai koridor  
yang harus ditaati oleh manusia dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri. Pentingnya sebuah kerelaan dalam semua transaksi pada praktik-praktik jual beli untuk menghindari pemaksaan, penipuan, dan menghindari kebohongan.  
2. Keadilan
    Keadilan merupakan inti dari ajaran Islam. Keadilan tersebut tidak hanya untuk umat Islam tetapi untuk semua manusia. Ajaran Islam tentang keadilan dalam jual beli dikelompokkan dalam dua dimensi, yaitu  
imperative (perintah) dan safeguard (perlindungan). Pertama, dimensi perintah mengandung rekomendasi-rekomendasi perbuatan seperti: pemenuhan janji dan kontrak, kehati-hatian dalam menimbang, bersikap tulus, hemat dan bekerjasama. Kedua, dimensi perlindungan diwujudkan  
dalam setiap transaksi jual beli, terutama yang bersifat tidak tunai.
3. Perilaku yang Diperintahkan dan Dipuji 
      Al-Qur’an dan Sunnah telah mengajarkan budi pekerti. Pelaku bisnis muslim dituntut mengarahkan bisnisnya menurut tata krama yang berorientasi pada tiga sifat yang utama, yaitu lemah lembut (kasih sayang, ramah), motif (niat) pengabdian dan ingat (sadar akan) Allah. Menurut Imam Al-Ghazali ada enam sifat perilaku terpuji dilakukan dalam perdagangan, yaitu:
a. Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya yaitu menjual barang lebih murah dari saingan ataupun sama dengan pedagang lain yang sejenis.  
b. Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa.  
c. Memurahkan harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahala berlipat ganda.  
d. Bila membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Jika yang diutang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik. Dan yang berhutang datang sendiri waktu membayarnya kepada yang berpiutang.  
e. Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya. Ini mungkin sejalan dengan prinsip Customer is King dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauannya perlu diikuti, sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan merasa puas.  
f. Bila menjual bahan pangan kepada orang miskin secara cicilan, maka jangan ditagih bila orang miskin itu tidak mampu membayar dan membebaskan mereka dari utang jika meninggal dunia.

C. Dasar Hukum Etika Perdagangan
1. Al-Qur’an
     Sebagaimana yang diketahui bahwa Al-Qur'an adalah sumber nilai sumber dari segala sumber untuk pegangan hidup umat Islam. Adapun pandangan al-qur'an mengenai etika bisnis adalah terdapat pada ayat-ayat al-qur'an sebagai berikut:
a. Di jelaskan bahwa dilarang memakan harta dengan cara bathil dan keharusan melakukan perdagangan yang di dasarkan pada kerelaan. Hal tersebut dijelaskan di dalam QS. An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
b. Tidak curang, sejauh dengan dorongan untuk bersikap jujur dan benar, Islam sangat mencela timbulnya kecurangan dalam praktik bisnis, sehingga menimbulkan bahaya dan kerugian kepada orang lain. Seperti  
mengurangi timbangan dan takaran, sejalan dengan perintah menyempurnakan takaran dan timbangan. Allah sangat mengecam orang yang berlaku curang hal tersebut dijelaskan dalam QS Al-Mutaffifin ayat 1-3 yang berbunyi:
 وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَ
1. Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَ
2. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,
وَاِذَا كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
2. Al-Hadits
     Di dalam hadits juga banyak berbicara mengenai perdagangan/jual beli diantaranya adalah sebagai berikut yang Artinya: "Dari rifa’ah, ia berkata rasulullah saw bersabda, sesungguhnya para pedagang akan di bangkitkan pada hari kiamat kelak sebagai orang yang banyak melakukan kejahatan, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur (dalam perkataannya). (HR. Abu Dawud)".
3. Ijma’
    Ulama sepakat bahwa jual beli di perbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain.

D. Prinsip Perdagangan dalam Islam 
       Pada prinsipnya berusaha dan berikhtiar mencari rezeki itu adalah wajib, namun agama tidak mewajibkan memilih suatu bidang usaha dan pekerjaan, setiap orang dapat memilih usaha dan pekerjaan sesuai dengan bakat, keterampilan dan faktor-faktor lingkungan masing-masing. Salah satu  bidang pekerjaan yang boleh dipilih ialah berdagang sepanjang tuntunan syari'at Allah SWT dan Rasulnya. Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai‟, al-tijarah dan al-mubadalah. Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang di maksud dengan jual beli adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
      Perdagangan(tijarah) memainkan peranan penting dalam perolehan harta, perdagangan jelas lebih baik dari pada pertanian, jasa dan bahkan industri. Sejarah menyaksikan kenyataan bagaimana individu dan masyarakat memperoleh kemakmuran melalui perdagangan dan bagaimana bangsa-bangsa mendapatkan wilayah serta membentuk pemerintahan kolonial melalui perdagangan pula. Islam tidak hanya mengakui pentingnya arti perdagangan tetapi juga menyempurnakan hukum-hukum yang sah kepada masyarakat untuk bersaing secara sehat agar kehidupan ekonomi rakyat yang kurang baik dapat di perbaiki.
      Prinsip dasar perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam melakukan transaksi tukar-menukar, tetapi kegiatan tersebut tetap di sertai dengan harapan di perolehnya keridhaan Allah SWT. Islam memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang maupun jasa apa saja yang dapat diperjual belikan di pasar muslim. Islam mengatur bagaimana seorang pedagang mengharmonisasikan aktivitas perdagangan dengan kewajiban beribadah. Pada umumnya usaha dan keuntungan ekonomi yang dilaksanakan dan diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, dianggap sebagai suatu keharusan oleh hukum Islam. Perilaku menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan merupakan perilaku menyimpang (anomie) manusia. Perilaku ini membawa implikasi pada rusaknya tatanan  
sosial ekonomi, politik dan lingkungan hidup yang semuanya berujung pada rusaknya tatanan hidup manusia itu sendiri.
     Rasulullah SAW secara jelas telah banyak memberi contoh tentang sistem perdagangan yang bermoral ini, yaitu perdagangan yang jujur, dan adil serta tidak merugikan kedua belah pihak. Seseorang berdagang bertujuan
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan tetapi dalam pandangan ekonomi Islam, bukan sekedar mencari keuntungan melainkan keberkahan, keberkahan usaha adalah kemantapan dari usaha tersebut dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan di ridhai oleh Allah SWT. Muamalah tidak membedakan seorang muslim dengan non muslim, inilah salah satu hal yang menunjukkan sifat universalitas ajaran Islam hal ini di mungkinkan karena islam mengenal hal yang di istilahkan sebagai tsabit wa mustaghayyirat (principle and variables). Jadi, variabel atau suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh seorang muslim harus berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
     Ekonomi Islam dibangun di atas empat landasan filosifis, yaitu tauhid, keadilan dan keseimbangan, kebebasan dan pertanggungjawaban. Tauhid menempati urutan pertama dalam bisnis Islam, karena manusia sebagai pelaku ekonomi harus mengikuti ketentuan Allah dalam segala aktivitasnya termasuk dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu seluruh kebijakan ekonomi juga harus mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan, yakni antara penjual dan pembeli misalnya memiliki kedudukan yang sama dalam transaksi. Kebebasan mengandung arti bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Tuhan yang melarangnya.
     Dalam melaksanakan pekerjaan, aspek etika adalah hal yang mendasar yang harus di perhatikan, seperti bekerja dengan baik yang di dasari dengan iman dan taqwa, jujur dan amanah, tidak menipu tidak semena-mena, ahli dan profesional, serta tidak melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan syari'at Islam.
     Berikut adalah etika yang harus di miliki dalam sebuah perdagangan:
1. Shidiq (Jujur)
     Shidiq adalah sifat nabi Muhammad SAW yang artinya benar dan jujur. Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli, Jujur dalam arti luas tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada, fakta, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa di lakukan dalam berdagang juga akan mewarnai dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
     Kejujuran secara umum di akui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus di miliki pelaku bisnis. Orang yang mempunyai keutamaan kejujuran tidak akan berbohong atau menipu dalam transaksi
bisnis meskipun itu mudah di lakukan.
2. Amanah (Tanggung Jawab) 
    Amanah artinya adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh di kurangi dan sebaliknya tidak boleh di tambahkan, maka seorang yang di beri amanah harus benar-benar menjaga amanah tersebut. Sikap amanah harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim sikap itu bisa di miliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu di ketahui oleh Allah SWT, sikap amanah dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan serta mencegah  
berbagai penyimpangan yang terjadi. Setiap pedagang harus bertanggungjawab atas usaha dan pekerjan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah di pilihnya tersebut, tanggung jawab di sini artinya mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis  
terbeban di pundaknya. Berbicara tentang kegiatan ekonomi, maka kajian yang dibahas tak jauh mengenai kajian ekonomi M. Abdul Mannan menjelaskan dalam buku teori dan praktek ekonomi Islam, bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia, bukan sebagai individu yang terisolasi, tetapi mengenai individu sosial yang meyakini nilai-nilai hidup Islam.
     Dalam pandangan Islam setiap pekerjaan manusia adalah mulia, berdagang, berniaga dan atau jual beli juga merupakan suatu pekejaan mulia, karena tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupan. Oleh sebab itu seorang muslim yang menjadi pelaku dalam perdagangan hendaknya taat pada janji dan amanat, serta dilarang berhianat kepada siapapun.
3. Tidak Menjual Barang Haram
     Prinsip yang harus di pegang oleh seorang pebisnis atau pedagang muslim adalah menjual barang/produk yang halal, kehadiran barang halal adalah wajib dalam kehidupan setiap muslim. Nabi melarang beberapa jenis perdagangan, baik karena hakekat perdagangan itu memang dilarang  
maupun karena adanya unsur-unsur yang di haramkan di dalamnya, barang yang di larang tersebut di antaranya seperti alkohol dan babi.
4. Tidak Menimbun Barang Dagangan
     Jangan menimbun barang dagangan pada saat masyarakat sedang membutuhkannya dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-banyaknya. Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan pasar Islam, hal tersebut di karenakan pengaruhnya terhadap jumlah  
barang yang ditimbun, dimana pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu naiknya harga.
5. Murah Hati
     Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.
6. Tidak Melupakan Akhirat
     Salah satu nilai dasar yang harus diperhatikan oleh pedagang adalah selalu ingat kepada akhirat, karena pada dasarnya kehidupan di dunia adalah jembatan menuju akhirat. Jika ini menjadi salah satu pegangan dalam melakukan perdagangan maka seorang pedagang akan tetap menegakkan syariat agama, terutama shalat yang merupakan hubungan abadi antara manusia dengan Tuhannya. Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia, Pedagang muslim hendaknya jangan sampai di sibukkan oleh perdagangannya hingga lalai dari kewajiban agamanya dari mengingat Allah. Perdagangan tidak boleh melalaikan diri manusia dari beribadah kepada Allah (zikir, sholat, haji dan zakat).
7. Tidak Bersumpah Palsu
     Seorang pedagang muslim hendaknya jangan bersumpah palsu bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah, meskipun itu benar. Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Nabi Muhammad SAW telah menetapkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan atau perdagangan. Dasar-dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi, prinsip-prinsip bisnis yang di wariskan semakin mendapat  
pembenaran akadamisi di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efesiensi, transparansi, dan persaingan yang sehat, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis prinsip nabi Muhammad SAW ketika ia muda. 
      Perilaku yang baik dalam diri seorang pelaku pasar di dasarkan atas dasar ajaran Islam, ketika seseorang sudah bersyahadat dan mengaku dirinya sebagai seorang muslim, maka kewajibannya tidak hanya berhenti di wilayah ibadah yang bersifat ritual seperti shalat, akan tetapi ketika ia berdagang, memproduksi atau mengkonsumsi suatu barang dan segala macam aktivitas lainnya, harus didasarkan karena motivasi beribadah kepada Allah. Dengan begitu maka ia akan selalu mengawasi dirinya agar tidak masuk ke area yang dilarang oleh Allah, Ia akan menghindari perbuatan yang merugikan orang lain dengan begitu mekanisme pasar akan terhindar dari kejahatan dan kecurangan.

E. Aksioma Etika Bisnis Dalam Islam
     Berkaitan dengan pandangan ini, Choirul Fuad Yusuf (1997) membahas lima prinsip yang di sebutnya Aksioma Etika Islam sebagai berikut:
1. Unity (Kesatuan)
     Ini tercermin dalam konsep tauhid, yang memadukan keseluruhan aspek kehidupan muslim di bidang ekonomi, politik, agama dan sosial. Dengan perpaduan seluruh aspek tadi, seorang muslim akan membentuk dirinya menjadi konsisten dan terpadu dengan alam semesta. Dalam diri seorang pengusaha muslim, konsep ini menuntunnya untuk menjauhkan diri dari sikap dan sifat diskriminatif kepada orang lain, apakah orang lain itu penjual, pembeli, mitra kerja dan sebagainya.
    Konsep ini juga dapat menjauhkan seorang pengusaha muslim dari praktek tidak etis, karena dia percaya hanya Allah yang harus di takuti dan di cintai, selain itu juga akan jauh dari sikap serakah karena yakin bahwa kekayaan merupakan amanah Allah. Perhatian terus-menerus untuk memenuhi tuntutan etik akan meningkatkan kesadaran individual yang pada gilirannya akan menambah kekuatan dan ketulusan insting  
altruistiknya, baik terhadap sesama manusia maupun lingkungannya.
     Hal ini akan semakin kuat dan mantap jika memotivasi oleh perasaan tauhid kepada Tuhan yang maha esa, sehingga dalam melakukan segala aktivitas bisnis tidak akan mudah menyimpang dari segala ketentuannya, ini berarti konsep keesaan akan memberikan pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang muslim.
2. Keseimbangan/keadilan
     Merupakan dimensi horizontal ajaran Islam yang berkaitan dengan keseluruhan harmoni dalam alam semesta dan terkait dengan pemahaman bahwa hukum dan tatanan yang kita lihat di alam semesta mencerminkan
keseimbangan yang harmonis. Keseimbangan juga berkaitan dengan konsep keadilan (‘adl). Pengertian adil dalam Islam diarahkan agar hak orang lain, hak lingkungan sosial, hak alam semesta dan hak Allah dan Rasulnya berlaku sebagai stakeholder dari perilaku adil seseorang. Semua hak-hak tersebut harus ditempatkan sebagaimana mestinya (sesuai dengan aturan syari'ah), tidak mengakomodir salah satu hak, dapat menempatkan seseorang tersebut pada kezaliman. Karenanya yang adil akan lebih dekat dengan ketakwaan.      Dalam konteks bisnis, prinsip keseimbangan ini dapat pula dikaitkan dengan prinsip seimbang, ketika berbicara tentang timbangan (al-mizan). Islam mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dalam berbuat kebajikan bahkan berlaku adil harus didahulukkan dari berbuat kebajikan dalam perniagaan atau perdagangan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah dalam menentukan mutu (kualitas) dan ukuran (kuantitas) pada setiap takaran maupun timbangan.
3. Free will (kehendak bebas)
     Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinal dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia “bebas”. Hal ini terkait dengan kemampuan manusia untuk bertindak tanpa paksaan dari luar, kehendak bebas juga tidak terlepas dari posisi manusia sebagai khalifatullah di muka bumi. Aktivitas ekonomi dalam konsep ini diarahkan kepada kebaikan setiap kepentingan untuk seluruh komunitas Islam baik sektor pertanian, perindustrian, perdagangan maupun lainnya. Larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktik riba adalah jaminan terhadap  
terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tetentu.
4. Responsibility (tanggung jawab)
     Kebebasan bukan tanpa batas untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggung-jawabkan tindakannya. Tanggung jawab berkaitan dengan kesatuan, keseimbangan dan kehendak bebas, tanggung jawab kepada Tuhan dalam perspektif etika bisnis karena di sadari bahwa manusia dalam melakukan bisnis segala objek yang di perdagangkan pada hakikatnya adalah anugerah-Nya. Manusia selaku pelaku bisnis hanyalah sebatas melakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan Tuhan, Islam tidak pernah mentolelir pelanggaran atas hak dan kewajian di sinilah arti penting pertanggung  
jawaban yang harus dipikul oleh manusia.
5. Kebaikan atau Ihsan
     Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah), Islam juga memberikan semangat kesadaran nilai yang menjiwai seluruh aktivitas muamalah manusia, karena itu Imtiaz Pervez (1994)  
ketika menulis tentang Islam mengatakan Islam sebagai the holistic way of life, di samping memiliki ajaran yang bersifat transendental, juga memberikan perhatian pada aspek humanis (kemanusiaan). Semua  
keputusan dan tindakan harus menguntungkan bagi manusia baik di dunia
maupun di akhirat. Islam tidak membenarkan setiap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap diri, masyarakat, bahkan makhluk lain seperti binatang, tumbuhan dan alam. Kebenaran adalah nilai kebenaran yang di anjurkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebenaran dalam konteks ini juga meliputi kebajikan dan kejujuran, dalam bisnis atau dagang, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, perilaku benar, meliputi proses transaksi, proses memperoleh komoditas, proses pengembangan produk, serta proses perolehan keuntungan. Kebajikan adalah sikap ihsan, merupakan tindakan yang memberi keuntungan bagi orang lain. Dalam perdagangan sikap ini sangat dianjurkan aplikasinya meliputi, memberi kelonggaran waktu kepada pihak terutang untuk membayar hutangnya, menerima pengambilan barang yang telah dibeli, membayar hutang sebelum penagihan tiba.

Kesimpulan:
        Perdagangan sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Yang mana perdagangan sebagai proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli. Sebagaimana Rasulullah SAW secara jelas telah banyak memberi contoh tentang sistem perdagangan yang bermoral, yaitu perdagangan yang jujur, dan adil serta tidak merugikan kedua belah pihak. Seseorang berdagang bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan tetapi dalam pandangan ekonomi Islam, bukan sekedar mencari keuntungan melainkan keberkahan, keberkahan usaha adalah kemantapan dari usaha tersebut dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan di ridhai oleh Allah SWT.


Referensi:
      Atmadjaja, Djoko Imbawani, 2012, Hukum Dagang Indonesia Sejarah, 
Pengertian, dan Prinsip-Prinsip Hukum Dagang, Malang: Setara Press

      Chaudhry, Muhammad Sharif, 2011, Sistem Ekonomi Islam, Surabaya: Kencana

      Departemen Agama RI, 2010, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung: CV Diponegoro

      Djakfar, Muhammad, 2012, Etika Bisnis, Jakarta: Penebar Plus

      Fauzia, Ika Yunia, Dkk, 2013, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Sidoarjo: Kencana Prenadamedia Group

      Jusmalian, dan Masyhuri Dkk, 2008, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Aksara

      Mannan, M. Abdul, 1995, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Penerjemah M. Nastagin, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf

       Muhammad, 2007, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Palangka Raya: Graha Ilmu

      Rivai, Veithzal, 2012, Islamic Marketing Membangun dan Mengembangkan
Bisnis dengan Praktik Marketing Rasulullah SAW,  Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

      Sahrani, Sohari, 2011, Fikih Muamalah, Cilegon: Ghalia Indonesia


   Silahkan dibaca & diberikan komentar🙏🏻






      



22 komentar:

  1. Bagaimana hukumnya jual beli terhadap barang yang belum jelas keberadaan nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukumnya tidak boleh, sebagaimana di jelaskan dalam kitab Matan Abi Syujja’:
      وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز وبيع عين غائبة لم تشاهد فلا يجوز
      Artinya: “Jual beli barang yang bisa disifati dalam tanggungan hukumnya boleh (jaiz). Dan jual beli barang ghaib (tidak ada ditempat) yang belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh.”

      Hapus
  2. Bagaimana etika yang baik dalam berniaga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Jujur dalam melakukan perdagangan. Artinya, dalam transaksi jual beli, pedagang dan pembeli harus saling jujur, artinya tidak berbohong, tidak menipu, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Hal ini karena, transaksi jual beli yang tidak didasarkan atas perbuatan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas akan menimbulkan dosa, juga akan menimbulkan pengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, usaha yang dilakukan oleh pedagang akan mengalami kebangkrutan, sebab lama kelamaan tindakan kecurangan yang dilakukan akan ketahuan, dan tentunya penjual akan kehilangan pembeli. Karena itu, jujur dalam melakukan per­daganga adalah modal awal dari keberhasilan perdagangan dan bisnis usaha.
      2. Tanggung jawab.
      Artinya, dalam transaksi jual beli pedagang dan pembeli harus sama-sama ber­tanggung jawab. Artinya pedagang harus bertanggung jawab men­jaga amanah (kepercayaan) mas­yarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.
      3. Tidak melakukan peni­puan. Dalam melakukan per­dagangan dilarang melakukan penipuan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.
      4. Menepati janji. Dalam melakukan perdagangan penjual dan pembeli juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang.
      Diantara janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada pembeli, yaitu mengirim barang tepat waktu, menyerahkan barang sesuai dengan kualitas yang dipesan oleh pembeli, dan memberikan barang sesuai dengan spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, dan lain sebagainya. Kemudian janji yang harus di tepati oleh pembeli adalah membayar tepat pada waktu yang dijanjikan, menyepakati perjanjian jual beli yang di lakukan dan sebagainya.

      Hapus
  3. Berikan contoh jual beli yang tidak sah dalam islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
      Contohnya:
      1. Jual Beli Barang Haram
      Salah satu jual beli yang diharamkan oleh islam adalah jual beli barang yang haram. Jual beli barang haram ini seperti misalnya menjual obat-obatan terlarang, menjual minum-minuman beralkohol, makanan haram, atau hal-hal yang berasal dari proses yang juga haram seperti hasil korupsi, hasil pencurian, dsb.
      2. Penjualan dengan Mengurangi Timbangan
      Penjualan yang juga dilarang dan diharamkan oleh islam adalah ketika dikurangi-nya timbangan. Tentu hal ini menipu dan juga melanggar kesepakatan transaksi jual beli. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran bahwa manusia yang mengurangi timbangan dalam proses penjualan akan mendapatkan balasan Allah kelak di akhirat.
      3. Jual Beli dengan Riba
      Jual beli yang juga diharamkan islam adalah riba. Riba adalah tambahan yang diberikan, sifatnya bisa mencekik pembeli atau objeknya. Dalam hal ini misalnya membeli barang dengan kredit lalu ada tambahan yang bisa jadi harganya melambung tinggi jauh dari saat pembelian atau harga normal. Para ulama memandang ini juga sebagai bagian riba. Tentunya umat islam haruslah memilih, mana proses transaksi atau jual beli yang tidak mengandung riba.
      4. Jual Beli Tanpa Akad atau Dengan Paksaan
      Allah melarang manusia dalam melakukan sesuatu dengan akad atau paksaan. Termasuk dalam hal ekomomi atau proses jual beli juga melarang dengan paksaan. Proses jual beli dalam islam haruslah dengan adanya akad atau kesepakatan. Maka itu sangat wajar jika di awal kali melakukan transaksi pasti ada proses tawar menawar. Penawaran yang memaksa, tanpa ada akad atau mengharuskan membeli adalah hal yang tentu diharamkan. Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan untuk membeli. Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya. Untuk itu, kejujuran, keterbukaan, dan juga keadilan harus dilakukan agar pembeli mau terus bertransaksi karena ada proses kepercayaan bukan karena paksaan.
      Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29).
      5. Jual Beli Mulamasah
      Jual beli mulamasah adalah salah satu jual beli yang juga disepakati oleh ulama diharamkan islam. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang jika seseorang menyentuh barang jualan dari seseorang maka ia diwajibkan untuk membayar atau terhitung membeli. Tentu hal ini diharamkan islam karena proses seperti ini sangatlah wajar dilakukan, apalagi baru orang-orang yang ingin mengetahui terlebih dahulu jenis barang dan kualitasnya.

      Hapus
  4. Jelaskan bagaimana prinsip niaga dalam pandangan Islam..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Prinsip dasar perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan dalam melakukan transaksi tukar-menukar, tetapi kegiatan tersebut tetap di sertai dengan harapan di perolehnya keridhaan Allah SWT. Islam memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang maupun jasa apa saja yang dapat diperjual belikan di pasar muslim. Islam mengatur bagaimana seorang pedagang mengharmonisasikan aktivitas perdagangan dengan kewajiban beribadah. Pada umumnya usaha dan keuntungan ekonomi yang dilaksanakan dan diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, dianggap sebagai suatu keharusan oleh hukum Islam. Perilaku menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan merupakan perilaku menyimpang (anomie) manusia. Perilaku ini membawa implikasi pada rusaknya tatanan
      sosial ekonomi, politik dan lingkungan hidup yang semuanya berujung pada rusaknya tatanan hidup manusia itu sendiri.
      Rasulullah SAW secara jelas telah banyak memberi contoh tentang sistem perdagangan yang bermoral ini, yaitu perdagangan yang jujur, dan adil serta tidak merugikan kedua belah pihak. Seseorang berdagang bertujuan
      mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan tetapi dalam pandangan ekonomi Islam, bukan sekedar mencari keuntungan melainkan keberkahan, keberkahan usaha adalah kemantapan dari usaha tersebut dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan di ridhai oleh Allah SWT.

      Hapus
  5. Apakah Islam mengatur batasan berapa yang diambil pedagang dalam mengambil laba dari barang yang diperjualbelikan? Jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kegiatan manusia untuk mencari karunia Allah SWT lewat berdagang dilakukan untuk mencari keuntungan. Dalam hukum Islam tidak ada batasan tertentu tentang seberapa besar seorang pebisnis boleh mengambil untung. Rasulullah Saw. pernah membeli seekor kambing dengan keuntungan 100%. Di lain kisah, sahabat Zubair ibn ‘Awwam membeli sebidang tanah dengan harga 170.000 kemudian anaknya, Abdullah ibn Zubair menjual kembali tanah tersebut dengan harga 1.600.000, artinya Abdullah bin Zubair menjual lebih dari 9 kali lipat.

      Walau demikian Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya. Pendapat lain seperti Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa pengambilan keuntungan harus melihat etika pasar. Tidak boleh mengambil untung terlalu besar. Karena jual beli adalah bagian dari akad mu’awadhah, yakni akad tukar menukar. Artinya ketika mengambil keuntungan yang terlalu besar maka hal tersebut sudah jatuh pada perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil, bukan kategori tukar menukar.

      Allah berfirman dalam surah Annisa ayat 29:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

      Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

      Hapus
  6. Bagaimana jual beli via telepon dan internet dalam perspektif Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam Islam berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, monopoli dan penipuan. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Al-quran diantaranya di (QS. Al -Baqarah [2]: 275, 279 dan 278, QS. Ar Rum [30]: 39, QS. An Nisa [4]: 131).
      Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
      Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah [2] : 275: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Al Bai’ (Jual beli) dalam ayat termasuk didalamnya bisnis yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan.
      Adapun syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online, diantaranya:
      1. Tidak melanggar ketentuan syari’at agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan monopoli.
      2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh).


      Hapus
  7. Apa yang harus dilakukan ketika menemukan praktik jual beli yang bertentangan dengan syarat sahnya jual beli menurut Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Melarang orang tersebut untuk melakukan jual beli,
      2. Menasehatinya agar tidak melakukan jual beli yang bertentangan dengan syari’at islam, dan
      3. Tidak membeli barang yang diperjualbelikan.

      Hapus
  8. Bagaimana pandangan Islam tentang seorang pedagang dalam menjual barang dagangannya dengan mendapatkan keuntungan tiga kali lipat dari modal dagangannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih, dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang).

      Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi.
      Dalil pertama:
      Dalam jual beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman,
      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29).
      Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan jual beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat.

      Dalil kedua:
      عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ
      Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

      Dalil ketiga:
      Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.




      Hapus
  9. Dalam islam perdagangan adalah suatu hal yang di pelajari sangat mendetail karna nabi pun profesinya adalah berdagang, apakah dalam agama lain juga di pelajari sangat mendalam seperti dalam islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut sepengetahuan saya, Dalam Islam konsep perdagangan dipelajari sangat mendetail dan Islam adalah agama Rahmatan Lil'alamin

      Hapus
  10. Apa saja yang dapat menyebabkan sebuah transaksi jual beli menjadi terlarang dalam Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada 2 sebab:
      1. Haram zatnya (objek transaksinya)
      Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

      2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
      Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
      a. Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan. Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
      b. Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
      c. Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
      d. Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.

      Hapus